PPDB dirubah menjadi SPMB
PPDB diganti menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) mulai tahun ajaran 2025-2026. Perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tujuan perubahan Menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil dan transparan, Meningkatkan akses pendidikan, Memeratakan pendidikan, Memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua, Memperbaiki kelemahan sistem lama (PPDB).
Perubahan sistem
- Jalur penerimaan murid baru diubah, misalnya sistem zonasi diubah menjadi domisili
- Informasi daya tampung sekolah negeri dan peringkat akreditasi sekolah dipublikasikan untuk umum
Aturan SPMB
- SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
- Jalur penerimaan siswa dalam sistem baru ini tetap sama dengan sistem sebelumnya, namun terdapat beberapa perubahan
Dukungan untuk sekolah
Untuk membantu sekolah menghadapi tantangan dalam penerimaan murid baru, ada sistem digital yang dirancang untuk mempermudah proses seleksi dan administrasi SPMB.